Home » » LAMBANG DAERAH

LAMBANG DAERAH

Written By Riband21 on Senin, Maret 30 | 11.37



Berdasarkan Perda Kotamadya Salatiga Nomor 5 Tahun 1997, makna lambang daerah dibagi menjadi dua macam yaitu:

1. Makna warna dalam lambang daerah:



  • Putih: berarti kejujuran / kesucian



  • Kuning Emas: berarti keluhuran / keagungan / kemulian/ kejayaan



  • Hijau: berarti kemakmuran



  • Biru: berarti kedamaian



  • Hitam: berarti keabadian / keteguhan



  • Merah: berarti keberanian



    2. Makna bentuk dan motif yang terkandung dalam lambang daerah:



  • Bentuk Perisai:
    melambangkan pertahanan dan ketahanan wilayah / daerah.



  • Lukisan dasar tanpa batas berwarna biru laut:
    melambangkan kesetiaan.



  • Bintang bersudut lima berwarna kuning emas yang disebut "Nur Cahaya":
    melambangkan bahwa rakyat Salatiga adalah insan yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.



  • Lukisan Sadak Kinang:
    melambangkan kesuburan daerah Salatiga dan sumber kekuatan.



  • Lukisan dua buah gunung yang berhimpit menjadi satu:
    melambangkan bersatunya rakyat dengan Pemerintah Daerah, disamping melambangkan Kota Salatiga berada di daerah pegunungan yang berhawa sejuk.



  • Lukisan Padi dan Kapas:
    melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Salatiga, sedangkan jumlah biji padi 24 buah dan daun kelopak bunganya berjumlah 7, melambangkan tanggal dan bulan hari jadi Kota Salatiga.



  • Lukisan Patung Ganesa:
    melambangkan peranan dan fungsi Salatiga sebagai kota pendidikan.



  • Susunan Batu Bata:
    melambangkan status Kota / Kotamadya; sedangkan 4 lekukan serta 5 kubu perlindungan melambangkan diproklamasikannya kemerdekaan Republik Indonesia pada Tahun 1945.



  • Pita dengan tulisan "SRIR ASTU SWASTI PRAJABHYAH":
    mempunyai makna "Semoga Bahagia Selamatlah Rakyat Sekalian".



  • Diatas lambang bertuliskan "SALATIGA":
    menyatakan bahwa lambang ini adalah milik Daerah Kota Salatiga.


    Komposisi ukuran panjang dan lebar lambang memiliki perbandingan 4,3 banding 3,2.
    Dalam Pasal 4 Perda tersebut, dijelaskan bahwa Lambang Daerah wajib dipasang di tempat-tempat kehormatan dan menjadi pusat perhatian sebagai Panji-panji, Lencana, Cap, Kop Kertas Surat, atau Tanda Pajak.
    Dalam Pasal 5 tersurat adanya larangan mempergunakan Lambang Daerah yang oleh Walikota Kepala Daerah dianggap merendahkan atau tidak menghormati Lambang Daerah.
    Sedangkan dalam pasal 6 berisi ancaman hukuman pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan bagi pelanggaran ketentuan Pasal 5 tersebut.
    Share this article :

    0 komentar:

    Posting Komentar

    DAFTAR ISI
    Recent Posts
    Diberdayakan oleh Blogger.