Berdasarkan Perda Kotamadya Salatiga Nomor 5 Tahun 1997, makna lambang daerah dibagi menjadi dua macam yaitu:
1. Makna warna dalam lambang daerah:
Putih: berarti kejujuran / kesucian | |
Kuning Emas: berarti keluhuran / keagungan / kemulian/ kejayaan | |
Hijau: berarti kemakmuran | |
Biru: berarti kedamaian | |
Hitam: berarti keabadian / keteguhan | |
Merah: berarti keberanian |
2. Makna bentuk dan motif yang terkandung dalam lambang daerah:
Bentuk Perisai: melambangkan pertahanan dan ketahanan wilayah / daerah. | |
Lukisan dasar tanpa batas berwarna biru laut: melambangkan kesetiaan. | |
Bintang bersudut lima berwarna kuning emas yang disebut "Nur Cahaya": melambangkan bahwa rakyat Salatiga adalah insan yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. | |
Lukisan Sadak Kinang: melambangkan kesuburan daerah Salatiga dan sumber kekuatan. | |
Lukisan dua buah gunung yang berhimpit menjadi satu: melambangkan bersatunya rakyat dengan Pemerintah Daerah, disamping melambangkan Kota Salatiga berada di daerah pegunungan yang berhawa sejuk. | |
Lukisan Padi dan Kapas: melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Salatiga, sedangkan jumlah biji padi 24 buah dan daun kelopak bunganya berjumlah 7, melambangkan tanggal dan bulan hari jadi Kota Salatiga. | |
Lukisan Patung Ganesa: melambangkan peranan dan fungsi Salatiga sebagai kota pendidikan. | |
Susunan Batu Bata: melambangkan status Kota / Kotamadya; sedangkan 4 lekukan serta 5 kubu perlindungan melambangkan diproklamasikannya kemerdekaan Republik Indonesia pada Tahun 1945. | |
Pita dengan tulisan "SRIR ASTU SWASTI PRAJABHYAH": mempunyai makna "Semoga Bahagia Selamatlah Rakyat Sekalian". | |
Diatas lambang bertuliskan "SALATIGA": menyatakan bahwa lambang ini adalah milik Daerah Kota Salatiga. |
Komposisi ukuran panjang dan lebar lambang memiliki perbandingan 4,3 banding 3,2.
Dalam Pasal 4 Perda tersebut, dijelaskan bahwa Lambang Daerah wajib dipasang di tempat-tempat kehormatan dan menjadi pusat perhatian sebagai Panji-panji, Lencana, Cap, Kop Kertas Surat, atau Tanda Pajak.
Dalam Pasal 5 tersurat adanya larangan mempergunakan Lambang Daerah yang oleh Walikota Kepala Daerah dianggap merendahkan atau tidak menghormati Lambang Daerah.
Sedangkan dalam pasal 6 berisi ancaman hukuman pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan bagi pelanggaran ketentuan Pasal 5 tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar