Home » » LAMBANG DAERAH

LAMBANG DAERAH

Written By Riband21 on Senin, Maret 30 | 11.37



Berdasarkan Perda Kotamadya Salatiga Nomor 5 Tahun 1997, makna lambang daerah dibagi menjadi dua macam yaitu:

1. Makna warna dalam lambang daerah:



  • Putih: berarti kejujuran / kesucian



  • Kuning Emas: berarti keluhuran / keagungan / kemulian/ kejayaan



  • Hijau: berarti kemakmuran



  • Biru: berarti kedamaian



  • Hitam: berarti keabadian / keteguhan



  • Merah: berarti keberanian



    2. Makna bentuk dan motif yang terkandung dalam lambang daerah:



  • Bentuk Perisai:
    melambangkan pertahanan dan ketahanan wilayah / daerah.



  • Lukisan dasar tanpa batas berwarna biru laut:
    melambangkan kesetiaan.



  • Bintang bersudut lima berwarna kuning emas yang disebut "Nur Cahaya":
    melambangkan bahwa rakyat Salatiga adalah insan yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.



  • Lukisan Sadak Kinang:
    melambangkan kesuburan daerah Salatiga dan sumber kekuatan.



  • Lukisan dua buah gunung yang berhimpit menjadi satu:
    melambangkan bersatunya rakyat dengan Pemerintah Daerah, disamping melambangkan Kota Salatiga berada di daerah pegunungan yang berhawa sejuk.



  • Lukisan Padi dan Kapas:
    melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Salatiga, sedangkan jumlah biji padi 24 buah dan daun kelopak bunganya berjumlah 7, melambangkan tanggal dan bulan hari jadi Kota Salatiga.



  • Lukisan Patung Ganesa:
    melambangkan peranan dan fungsi Salatiga sebagai kota pendidikan.



  • Susunan Batu Bata:
    melambangkan status Kota / Kotamadya; sedangkan 4 lekukan serta 5 kubu perlindungan melambangkan diproklamasikannya kemerdekaan Republik Indonesia pada Tahun 1945.



  • Pita dengan tulisan "SRIR ASTU SWASTI PRAJABHYAH":
    mempunyai makna "Semoga Bahagia Selamatlah Rakyat Sekalian".



  • Diatas lambang bertuliskan "SALATIGA":
    menyatakan bahwa lambang ini adalah milik Daerah Kota Salatiga.


    Komposisi ukuran panjang dan lebar lambang memiliki perbandingan 4,3 banding 3,2.
    Dalam Pasal 4 Perda tersebut, dijelaskan bahwa Lambang Daerah wajib dipasang di tempat-tempat kehormatan dan menjadi pusat perhatian sebagai Panji-panji, Lencana, Cap, Kop Kertas Surat, atau Tanda Pajak.
    Dalam Pasal 5 tersurat adanya larangan mempergunakan Lambang Daerah yang oleh Walikota Kepala Daerah dianggap merendahkan atau tidak menghormati Lambang Daerah.
    Sedangkan dalam pasal 6 berisi ancaman hukuman pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan bagi pelanggaran ketentuan Pasal 5 tersebut.
    Share this article :

    0 komentar:

    Posting Komentar

    DAFTAR ISI

    Orientasi RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) komunal Kota Salatiga
    Orientasi RPAM Komunal Selasa, 02 - 03 Mei 2017 Pertemuan Orientasi RPAM (Rencana ...
    continue>>

    APLIKASI REKENING AIR SEDERHANA ( excel 2017 )
    rekening air sederhana excel Semoga Bisa Membantu,Bisa untuk KSM, HIPPAM, BPSAB, SAB, ...
    continue>>

    MANAJEMEN RESIKO PERUSAHAAN PENYEDIA AIR BERSIH
    MANAJEMEN RESIKO PERUSAHAAN PENYEDIA AIR BERSIH
    continue>>

    Jenis-jenis Meter Air Berdasar Cara Kerja ( 3 )
    Jenis-jenis Meter Air Berdasar Cara Kerja 3. Meter Elektronik.     Meter elektronik ...
    continue>>

    Jenis-jenis Meter Air Berdasar Cara Kerja ( 2 )
    Jenis-jenis Meter Air Berdasar Cara Kerja (sambungan dari postingan sebelumnya)  c. ...
    continue>>

    KEPUASAN PELANGGAN ADALAH MARKETING TERBAIK
    KEPUASAN PELANGGAN ADALAH MARKETING TERBAIK
    continue>>

    Jenis-jenis Meter Air Berdasar Cara Kerja ( 1 )
    Jenis-jenis Meter Air Berdasar Cara Kerja Meter air sangat penting bagi perusahaan air minum ...
    continue>>

    HAL HAL YANG MEMPENGARUHI AKURASI METERAN AIR
    Meteran Air Hal-hal Yang Mempengaruhi Akurasi Meter Air Setelah penulis mengajak ...
    continue>>

    PEMBERITAHUAN TARIF BARU TAHUN 2016
    Pemberitahuan Tarif Pemakaian Air Bersih Dinas Ciptakaru 2016
    continue>>

    Sistem Pengelolaan Air Bersih Berbasis Masyarakat
    Pengelolaan Air Bersih Berbasis Masyarakat Pengelolaan Air Bersih Berbasis ...
    continue>>

    PERATURAN BAGI PELANGGAN
    Kontrak 
    continue>>

    KERJASAMA
    Kerjasama Pembentukan Paguyuban Kelompok Swadaya Masyarakat Pengelola Air Bersih Non PDAM Kota ...
    continue>>

    SISTEM PENCATATAN METERAN AIR PELANGGAN
    System Pencatatan Rekening Air masih di lakukan dengan semi otomatis, menggunakan Aplikasi ...
    continue>>

    LAPORAN
    LAPORAN KEUANGAN PERKAPITA BPSAB TIRTA MUBAROK KOTA SALATIGA
    continue>>

    HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN
    Hak dan Kewajiban yang perlu di perhatikan Pelanggan
    continue>>

    STRUKTUR ORGANISASI
    Struktur Kepengurusan Sarana Air Bersih Tirta Mubarok
    continue>>

    SELAMAT DATANG
    Kata Sambutan Ketua BPSAB Tirta Mubarok Puji syukur kami panjatkan kehadapan Ridho ...
    continue>>

    SEJARAH SINGKAT
    SEJARAH SINGKAT ...
    continue>>

    PELANGGARAN DAN SANGSI
    Pelanggaran dan Sangsi
    continue>>

    DAFTAR INVENTARISASI
    Daftar Inventaris
    continue>>

    MAP JARINGAN AIR BERSIH
    MAP JARINGAN AIR BERSIH Jaringan Distribusi Air
    continue>>

    AD ART
    Anggaran Dasar Pengelola Sarana Air Bersih Berbasis Masyarakat
    continue>>

    GAMBARAN UMUM
    Gambaran Umum
    continue>>

    VISI DAN MISI
    VISI Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE ...
    continue>>

    INFORMASI TAGIHAN REKENING AIR
    Pemberitahuan Tarif Baru Pemakaian Air Bersih Non PDAM Kota Salatiga Tahun 2016
    continue>>

    Diberdayakan oleh Blogger.
    KODE POS

    Kode Pos Daerah Kota Salatiga Kecamatan Sidorejo 1.Kelurahan Salatiga507...

    PEMBAGIAN WILAYAH

    Pada awalnya Kotamadya Salatiga hanya terdiri dari satu kecamatan saja, ...

    PETA SALATIGA

    Klik pada gambar untuk membuka gambar dengan ukuran besar. ...

    SESANTI KOTA

    Sesanti Kota Salatiga adalah: "HATI BERIMAN", yang ditetapkan dalam Pe...

    DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

    1 Luas Wilayah Kabupaten/Kota : 56.781 km2 2 Jumlah K...

    LAMBANG DAERAH

    Berdasarkan Perda Kotamadya Salatiga Nomor 5 Tahun 1997, makna lambang d...

    kEADAAN GEOGRAFIS

    LETAK Astronomi Salatiga terletak antara: 1100.27'.56,81" - 1100.32'.4,6...

    SEJARAH KOTA SALATIGA

    Ada beberapa sumber yang dijadikan dasar untuk mengungkapkan asal-usul Salati...

    SELAYANG PANDANG

    Salatiga adalah kota kecil di propinsi Jawa Tengah, mempunyai luas wilayah...